Miris, trotoar diubah fungsi. Hak pengguna dirampas!
Foto : salah satu rumah makan di Pekalongan yang menjadikan trotoar sebagai tempat makan.
Beredar Video di instagram seperti pada link berikut ini :
Trotoar diubah fungsi, tuna netra kesulitan jalan.
https://www.instagram.com/reel/C-p5OtKiaI-/?igsh=MXJtdTQwdHRrejljaw==
Nampak dalam video seorang tuna netra membentur sepeda motor karena jalur pada trotoar dimanfaatkan untuk lahan parkir.
Hal tersebut mengundang banyak komentar netizen dari mulai yang menunjukkan empati pada penyandang tuna netra hingga hujatan kepada orang yang parkir sembarangan.
Hal semacam itu juga terjadi di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Tak sedikit trotoar di Kabupaten Pekalongan yang diubah fungsi oleh oknum pedagang yang memiliki toko atau kios di tepian jalan. Kejadiannya, halaman ruko atau rumah makan biasanya banyak diubah menjadi tempat makan atau tempat display produk hingga memasang gerobag dagangan.
Sejauh ini belum ada tindakan dari pihak yang berwenang untuk melakukan penertiban. Dari kejadian yang ada di postingan instagram diatas memberikan kita pelajaran, semestinya fungsi trotoar tidak diubah sesuka hati oleh pihak yang toko atau warungnya bersinggungan langsung dengan trotoar.
Justru selama ini Kabupaten Pekalongan mentolerir pemanfaatan trotoar untuk lapak dagang dan memungut retribusi dari pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai lapak dagang.
Salah seorang warga Kajen mengeluhkan, "mestinya trotoar adalah jalan umum untuk pejalan kaki, jangan sampai diubah fungsi bahkan dibangun permanen untuk kepentingan pemilik toko. Itu sangat tidak adil bagi orang-orang yang membutuhkan fungsi trotoar sebagaimana mestinya." Ujar Y pada salah satu jurnalis.
Y juga menambahkan bahwa masyarakat mengharapkan kehadiran Aparat Penegak Hukum untuk segera meninjau penyalahgunaan trotoar oleh segelintir oknum, "Kepada petugas, mohon segera ditinjau untuk lokasi-lokasi yang trotoarnya dibangun permanen untuk kepentingan pribadi pemilik toko yang tokonya langsung nempel sama trotoar."
Sejauh ini penerapan perda ataupun aturan di Kabupaten Pekalongan terkait sarana dan prasarana untuk publik memang sedikit longgar. Jarang sekali terdengar kabar adanya penertiban bagi pelanggar yang mengalihfungsikan trotoar hingga dibangun permanen.
Hands


Komentar
Posting Komentar